Kembali ke Pusat Informasi
Artikel Berita

Penyusunan Rencana Kerja Tahunan LPHA

Dipublikasikan pada: Rabu, 15 Juli 2026
Penyusunan Rencana Kerja Tahunan LPHA
Klik untuk memperbesar gambar

Tuapejat, 14/7

Perempuan memiliki andil dalam pengelolaan sumber daya alam secara lestari. Setidaknya itulah yang disampaikan oleh Hendri Dunan Kepala KPHP Unit XI Pagai - Sipora saat menerima berkas usulan penetapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Perempuan adat Riuriu Matulu dan KUPS Perempuan adat Ogok Simasingin pada Rabu 8/7 di kantornya.

Sekaitan dengan telah diterbitkannya SK penetapan untuk kedua KUPS Perempuan itu, AMAN Mentawai dalam program Women Forest Defenders mengadakan kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan bagi 2 LPHA yaitu LPHA MHA Uma Saureinuk dan LPHA MHA Uma Goiso Oinan yang menaungi kedua KUPS Perempuan yang baru terbentuk. Dokumen RKT ini berfungsi sebagai panduan bersama dalam melakukan kegiatan di KUPS.

Hadir dalam kegiatan penyusunan RKT ini Darmantoni dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera dan Zunaidi Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, beserta jajaran penyuluh yaitu Sahirul, Taufik dan Faisal yang berperan untuk memfasilitasi penyusunan RKT kedua LPHA. Dari kegiatan ini telah dihasilkan draft RKT tahun 2026 yang akan disempurnahkan lagi untuk draft final sehingga dapat diajukan untuk ditetapkan oleh Kepala KPHP Unit XI Pagai-Sipora.

Dalam penyampaiannya, Darmantoni mengungkapkan bahwa dasar penyusunan RKT adalah dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah disahkan oleh Balai PS pada tahun 2023. Akan tetapi diperlukan penyesuaian dengan format terbaru yang mengacu kepada Kepmen LHK no 1091 tahun 2024 tentang Mekanisme Pengembangan Perhutanan Sosial. Dalam sesi diskusi penyusunan RKT, peserta juga bertanya tentang bagaimana mendapatkan peralatan mesin untuk produksi HHBK KUPS Perempuan. Darmantoni menjawab bahwa KUPS bisa mengajukan proposal kepada Balai PS dengan catatan bahwa KUPS sudah meningkat kelembagaannya yang dapat dilihat dari pertemuan pertemuan rutin yang dilakukan dan terdokumentasi foto, daftar hadir dan hasil hasil yang dibicarakan dalam pertemuan. Selain itu KUPS mesti memiliki sekretariat yang akan menjadi tempat bagi pengurus untuk bekerja dan mengadministrasikan seluruh kegiatan di kelompok.

Disela sela kegiatan penyusunan RKT untuk kedua LPHA, dilakukan juga penyerahan SK penetapan KUPS Perempuan adat Riuriu Matulu dan KUPS Perempuan adat Ogok Simasingin yang telah diterbitkan oleh Kepala KPHP Unit XI Pagai-Sipora dengan waktu dua hari setelah menerima berkas usulan penetapan kedua KUPS perempuan adat itu. SK diterima oleh Martalina dan Ester yang mana keduanya adalah ketua dari masing masing KUPS perempuan adat yang ditetapkan.(admin)