Sipora Jaya, 8/7
Setelah terbentuknya KUPS Perempuan adat Riu-riu Matulu di Desa Saureinuk (12/6) dan KUPS Perempuan adat Ogok Simasingin di Desa Goiso Oinan (13/6) yang di fasilitasi oleh AMAN Kepualaun Mentawai, KPHP Unit XI Pagai Sipora dan MHA Uma Saureinuk dan MHA Uma Goiso Oinan sebagai KPS, mesti dilanjutkan dengan pengerahan berkas usulan penetapan KUPS kepada Kepala KPHP. Sesuai dengan aturan Permen LHK nomor 9 tahun 2021, bahwa KUPS ditetapkan oleh Lepala KPH.
Sekaitan dengan itu, Pengurus dan anggota kedua KUPS Perempuan yang telah terbentuk mendatangi kantor KPHP di Desa Sipora Jaya Km 9 untuk pengusulan penetapan KUPS perempuan adat dimaksud. mereka diterima oleh Kepala KPHP Unit XI Pagai Sipora Hendri Dunan didampingi oleh Penyuluh Edi Sucipto. Ketua KUPS Perempuan adat Riu-riu Matulu dan Ketua KUPS Perempuan adat Ogok Simasingin disaksikan oleh anggotanya menyerahkan berkas usulan penetapan kepada Kepala KPHP.
Setelah penyerahan usulan penetapan, juga dilakukan audiensi dengan KPHP. Hendri Dunan menjelaskan berbagai hal terkait dengan pengelolaan KUPS dan pengembangannya, Dan ia mengapresiasi adanya KUPS perempuan di wilayah kerjanya. "Perempuan harus setara dengan kaum laki laki dalam pengelolaan hutan secara lestari" katanya. Dikatakannya bahwa kalau sudah ada uang yang diperoleh KUPS, biasanya akan menimbulkan masalah. Untuk itu ia menyarankan agar dengan adanya kelembagaan yang kuat, masalah keuangan tidak menjadi masalah di dalam pengembangan KUPS. Dia juga menyampaikan berbagai pengalamannya saat bekerja di UPTD lain sebelum ditempatkan di Mentawai. admin