Kembali ke Pusat Informasi
Artikel Berita

Pembentukan KUPS Perempuan Adat di Desa Saureinuk

Dipublikasikan pada: Sabtu, 13 Juni 2026
Pembentukan KUPS Perempuan Adat di Desa Saureinuk
Klik untuk memperbesar gambar

Saureinuk, 12 Juni 2026

Kebijakan Nasional untuk melegalkan akses terhadap pengelolaan hutan secara lestari bagi masyarakat adat salah satunya adalah melalui Program Perhutanan Sosial. Dengan skema Hutan Adat yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan tahun 2019, maka pemerintah melalui KPHP Unit XI Pagai Sipora telah membentuk beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). 

AMAN Kepulauan Mentawai dalam program Women Forest Defender (Perempuan Penjaga Hutan) pada Jumat 12 Juni 2026, telah melakukan musyawarah yang dipimpin oleh Bapak Nathan Ketua Lembaga Adat yang sekaligus adalah ketua MHA Saureinuk sebagai induk KUPS yang difasilitasi oleh Bapak Sahirul S.Hut dari KPHP Unit XI Pagai Sipora. KUPS Perempuan Adat yang terbentuk dengan nama KUPS Perempuan Adat Riu-riu Matulu terdiri dari 15 orang anggota dengan Ketua Ibu Martalina, Sekretaris Ibu Pusuibi dan Bendahara ibu Elmidar. KUPS ini selanjutnya akan menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan SK oleh KPHP Unit XI Pagai Sipora. 

Dalam penyampaiannya, ketua MHA Saureinuk mengharapkan agar KUPS Perempuan adat yang terbentuk dapat menjadi wadah bagi perempuan adat untuk dapat mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraannya. Selain itu agar perempuan adat semakin mampu untuk menyuarakan kepentingannya dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya sebagai bagian dari masyarakat adat. admin