Goiso Oinan 13/6
Perempuan adat termasuk kelompok yang terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya alam maupun dalam pengambilan keputusan hampir disetiap tingkatan. Berkaca dari situasi ini, AMAN Daerah Kepulauan Mentawai bekerja sama denga The Asia Foundation merancang sebuah program dengan nama Women Fprest Defender (Perempuan Penjaga Hutan). Program ini menyasar kaum perempuan dengan harapan agar kaum perempuan dapat semakin eksis dan diperlakukan setara dengan kaum lainnya di komunitas.
Program Perhutanan Sosial adalah Program yang dibuat oleh Pemerintah Pusat agar ada akses legal bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang dipimpin oleh perempuan meskipun anggotanya ada juga kaum laki laki. Hutan adat MHA Goiso Oinan telah ditetapkan oleh Menter Kehutanan pada tahun 2019, dan untuk pengelolaan akses legalnya perlu dibentuk KUPS.
Bertempat di kediaman Ketua MHA Uma Goiso Oinan, telah dilakukan musyawarah yang difasilitasi oleh KPHP Unit XI Pagai Sipora. Secara prosedur rapat dipimpin oleh ketua MHA dan terpilih Ibu Ester sebagai Ketua, ibu Rosanti sebagai Sekretaris dan Ibu Eni sebagai Bendahara. KUPS yang terbentuk ini disepakati oleh peserta rapat dengan nama KUPS Perempuan Adat Ogok Simasingin. Kedepan KUPS ini akan mengelola wilayah adatnya dengan produk HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu). admin