Tuapejat, 29/6
Setelah KUPS Perempuan adat Riu-riu Matulu di desa Saureinuk dan KUPS Perempuan Ogok Simasingin terbentuk, diperlukan beberapa aturan mendasar dalam rangka penguatan KUPS. Aturan dalam organisasi KUPS diperlukan ada rujukan dalam penyelesaian konflik yang mungkin terjadi dalam perjalanan pengelolaan kelompok. Dengan demikian diharapkan kedua KUPS ini dapat eksis dan tangguh dalam menghadapi masalah dari dalam dan luar organisasi kelompok.
Anggaran Dasar Kelompok adalah aturan yang menjadi konstitusi atau pedoman utama yang memuat aturan dasar pembentukan, struktur dan tata kelola organisasi. Aturan ini memberikan landasan hukum, mengatur hak dan kewajiban anggota serta menghindari konflik internal dalam menjalankan tujuan kelompok. Anggaran dasar dapat menjadi panduan utama bag pengurus dan anggota dalam menjalankan berbagai kegiatan sehar hari agar lebih tertib dan ter-arah. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga berperan sebagai penjabaran atau menjelaskan secara rinci hal hal yang umum dalam Anggaran Dasar.
Sebelumnya, kedua kelompok KUPS Perempuan adat ini telah membuat kesepakatan bersama terkait dengan beberapa aturan yang sangat mereka butuhkan, termasuk besaran iuran anggota kelompok, maka dengan penyusunan AD/ART ini lebih mudah dilakukan karena beberapa hal telah dilakukan oleh pengurus dan anggota KUPS.
Penyusunan AD/ART KUPS Perempuan adat ini difasilitasi oleh Sandang dari YCMM, diawali dengan pemaparan materi hingga dalam penyusunan kerangka AD/ART KUPS. admin