Kembali ke Pusat Informasi
Artikel Berita

Hearing Perempuan Adat dengan Bupati beserta OPD

Dipublikasikan pada: Jumat, 29 Mei 2026
Hearing Perempuan Adat dengan Bupati beserta OPD
Klik untuk memperbesar gambar

Tuapejat, 29 Mei 2026

Perempuan Adat merupakan kelompok marjinal dalam komunitas adat di Kepulauan Mentawai, setidaknya dapat dilihat dari budaya yang menganut patriarki. Mereka kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan hak haknya sebagai bagian dari masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam secara lestari. 

AMAN Kepulauan Mentawai bekerjasama dengan The Asia Foundation merancang sebuah program yang diharapkan dapat melibatkan kelompok marjinal (Gender Equality, Disable, Social Inclusion-GEDSI) dengan nama Women Forest Defender (Perempuan Penjaga Hutan). Program ini adalah wadah untuk  mengadopsi kepentingan bagi kelompok marjinal untuk dapat eksis ditengah masyarakat. Semboyan No one left behind (tidak ada satu pun yang tertinggal) menjadi inspirasi dalam melakukan kegiatan. 

Hadir dalam acara ini Bupati Kepulauan Mentawai yan diwakili staf Ahli Nikolaus Sorot Oogok, Ananias dari OPD Peridagkop, Devi dari Perizinan terpadu dan Zunaidi dari KPHP unit XI Pagai -Sipora. Perempuan adat adat akan membentuk Kelompok Usaha Hutan Adat (KUHA) yang anggotanya sebagian laki laki untuk membuat produk yang memerlukan NIB, PIRT, sertifikat halal maupun SK Kelompok. Oleh karena itu, heraing ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait SK Kelompok dari KPHP, sertifikat halal dan merek dari Perindagkop dan NIB dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu). Bupati melalui staf ahli menyampaikan agar kelompok serius untuk bekerjasam dalam kelompok sehingga dapat menjadi sumber pendapatan ekonomi keluarga masing masing.  Sementara itu 2 kepala desa yang diundang untuk hadir, tidak dapat mengahdiri kegiatan karena ada agenda lain di desanya. rpt-admin